Pages - Menu

Kamis, 15 Agustus 2019

PPKN,16 Agustus 2019


SIKAP SIKAP YANG SESUAI DENGAN NILAI PANCASILA

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bukan lagi suatu hal yang baru bagi masyarakat Indonesia. Dari zaman dahulu, nilai-nilai Pancasila memang sudah terkandung dalam kehidupan sosial budaya masyarakat kita. Nilai-nilai tersebut telah meliputi berbagai aspek kehidupan dan masih tetap dipelihara sampai saat ini.

Nilai-nilai Pancasila perlu sekali kita kembangkan dalam kehidupan sosial budaya. Hal ini dimaksudkan agar tercipta suasana yang tenang, sejahtera, damai, dan aman. 

No.Sila PancasilaSikap yang Sesuai
1.
Sila Pertama
  1. Beriman kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya
  2. Tidak memaksakan agama kepada orang lain.
  3. Rajin beribadah.
  4. Memberikan kesempatan kepada orang lain untuk beribadah dan merayakan hari besar keagamaan.
  5. Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama 
2.
Sila Kdua
  1. Tidak membedakan-bedakan teman dalam bergaul.
  2. Saling mambantu dan menolong antarsesama manusia.
  3. Menjengguk teman atau orang yang sedang sakit.
  4. Saling mencintai sesama manusia.
  5. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  6. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
3.
Sila Ketiga
  1. Gotong royong dan kerja bakti.
  2. Mempelajari kesenian dari daerah lain.
  3. Cinta tanah air dan bangsa.
  4. Bangga sebagai bangsa indonesia.
  5. Saling menghormati adanya perbedaan suku, ras etnis dan agama.
  6. Tidak membeda-bedakan warna kulit dan suku.
4.
Sila Kempat
  1. Musyawarah mufakat.
  2. Menghargai pendapat orang lain.
  3. Menghargai perbedaan pendapat
  4. Tidak memaksakan pendapat pribadi kepada orang lain.
  5. Mengutamakan kepentingan bersama.
  6. Mau menerima hasil keputusan demi kepentingan bersama
5.
Sila Kelima
  1. Berbuat baik dan saling membantu dan gotong royong.
  2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  3. Menghormati hak-hak orang lain.
  4. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  5. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  6. menghukum kepada para pelanggar hukum meskipun kepada seorang pejabat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar