Jenis-Jenis Usaha dan Kegiatan Ekonomi di Indonesia
1. Jenis-Jenis Usaha dalam Bidang Ekonomi
a. Jenis Usaha Perekonomian dalam Masyarakat
Secara umum, jenis-jenis usaha perekonomian dalam masyarakat terdiri atas 3 jenis usaha, yaitu jasa, dagang, dan produksi.
Usaha jasa adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari memberikan pelayanan kepada konsumen. Berdasarkan sifatnya, usaha jasa terbagi menjadi jasa profesi dan jasa keterampilan. Jasa profesiadalah pelayanan jasa yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang diperoleh melalui suatu pendidikan, misalnya seorang dokter, pengacara, konsultan, akuntan, dan periklanan. Jasa keterampilan adalah pelayanan jasa yang diberikan oleh seseorang melalui keterampilan yang dimilikinya, misalnya usaha tukang cukur, tukang bangunan, montir, sopir angkutan, dan tukang ojek sepeda motor.
Usaha dagang adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari kegiatan memperjualbelikan barang. Misalnya, seorang membeli barang dengan harga Rp 1.000,00 dan menjualnya Kembali pada orang lain dengan harga Rp 1.100,00. Artinya, Ia memperoleh pendapatan sebesar Rp 100,00 dari selisih harga jual dan harga beli.
Usaha dagang ini meliputi usaha perdagangan grosir dan eceran. Perdagangan grosir adalah kegiatan perdagangan yang menyediakan barang-barang kebutuhan untuk dibeli oleh pembeli yang akan menjualnya lagi kepada konsumen. Barang yang dibeli di toko grosir biasanya lebih banyak daripada perdagangan eceran. Perdagangan eceran adalah kegiatan perdagangan yang menyediakan barang-barang kebutuhan untuk dibeli oleh konsumen yang akan langsung menggunakannya.
Usaha produksi adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari kegiatan membuat atau menambah nilai guna suatu barang. Kegiatan produksi meliputi kegiatan di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan industri (manufaktur atau pabrik). Pernahkah kamu mendengar istilah-istilah industri kecil, industri menengah, dan industri besar? Setiap istilah tersebut mempunyai makna yang menunjukkan ukuran kegiatan industri tersebut.
Industri kecil adalah kegiatan produksi dalam skala paling kecil hingga produksi yang menggunakan alat dan mesin yang bersifat membantu pekerjaan manusia. Kegiatan produksi dalam industri kecil sebagian besar menggunakan tenaga manusia. Misalnya, kegiatan membuat aneka kue jajanan pasar serta pembuatan alat-alat pertanian, seperti pisau, golok, dan pacul.
Industri menengah adalah kegiatan produksi dalam skala yang lebih besar daripada industri kecil dan mulai menggunakan mesin-mesin sebagai alat produksi. Akan tetapi, sebagian masih menggunakan tenaga manusia. Misalnya, industri pengolahan makanan dalam kemasan.
Industri besar sering juga disebut sebagaiindustri berat, yaitu suatu kegiatan produksi yang sebagian besar kegiatannya dilakukan oleh alat dan mesin. Dalam industri besar, manusia lebih berperan sebagai operator dari alat dan mesin yang dioperasikan untuk membuat dan menghasilkan barang-barang.
b. Usaha yang Dikelola Sendiri dan Usaha Kelompok
Pengelolaan usaha di masyarakat terdiri atas 2 bentuk, yaitu usaha yang dikelola sendiri dan usaha yang dikelola secara kelompok.
1) Usaha yang Dikelola Sendiri
Usaha jenis ini disebut juga sebagai usaha perseorangan, artinya seorang pemilik usaha mengelola langsung usahanya sendiri dengan tanpa melibatkan pemodal lainnya. Contoh usaha yang dikelola sendiri adalah warung, toko, bengkel, wartel, dan industry kecil rumahan. Akan tetapi, apabila usahanya semakin bertambah maju, pemilik usaha yang bersangkutan akan merencanakan untuk mengembangkan usahanya. Dalam pengembangan suatu usaha, apabila kegiatan usaha tersebut sudah tidak bisa ditangani sendiri, biasanya jenis usaha itu akan membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan pihak lain agar lebih maju dan lebih kuat.
Usaha yang dikelola sendiri mempunyai banyak keuntungan, di antaranya:
a) keuntungan dapat dinikmati sendiri;
b) kebebasan dalam pengembangan usaha;
c) tidak tergantung kepada orang lain dalam pengaturan usaha.
Akan tetapi, ada beberapa kelemahan dalam pengelolaan usaha sendiri, di antaranya:
a) pengembangan usaha terbatas pada modal;
b) kekurangan tenaga kerja;
c) risiko kerugian yang harus ditanggung sendiri.
2) Usaha yang Dikelola Kelompok
Usaha yang dikelola secara kelompok dalam ilmu ekonomi dikenal sebagai badan usaha perhimpunan atau persekutuan. Berbagai jenis usaha yang dikelola secara kelompok bergerak di berbagai bidang, antara lain jasa, perdagangan, industri, pertanian, perkebunan, dan lain-lain. Dalam usaha ini, biasanya dikelola oleh suatu perusahaan yang berbadan usaha Firma (FA), Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), koperasi, yayasan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setiap badan usaha ini memiliki modal yang dimiliki oleh beberapa orang. Para pemilik modal ini bisa langsung mengelola usahanya maupun tidak mengelolanya. Hal ini bergantung kepada jenis badan usaha yang disepakati bersama.
a) Badan Usaha Perseorangan
Jika seseorang mempunyai modal yang cukup serta mempunyai kemampuan, orang tersebut dapat mendirikan badan usaha sendiri. Tentu saja badan usahanya kecil karena pemilik usaha perseorangan mengatur sendiri seluruh kegiatan dan jalannya usaha. Contohnya, bengkel, penjahit, toko, dan rumah makan.
b) Badan Usaha Milik Swasta
(1) Firma (Fa)
Firma biasa disingkat Fa adalah perusahaan perhimpunan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Pendirian sebuah firma ditandai dengan suatu perjanjian atau akta yang dibuat dan bersifat mengikatserta memiliki tanggungjawab yang sama. Misalnya, Lutfhia, Risma, dan Fadli mendirikan usaha pakaian dengan nama “Toko Busana Melati”. Selanjutnya, segala keuntungan dan kerugian dari perusahaan tersebut menjadi tanggung jawab mereka.
(2) Perseroan Terbatas
Sebagaimana firma atau CV, Perseroan Terbatas (PT) dapat dibentuk oleh dua orang atau lebih. Namun, modal PT diperoleh dengan cara menerbitkan saham-saham yang dapat dimiliki oleh setiap orang (umum). Jika saham PT itu dimiliki oleh umum, maka PT itu biasanya disebut PT umum atau PT terbuka. Ada juga yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh anggota keluarga. PT seperti ini disebut PT tertutup.
Badan usaha Perseroan Terbatas (PT) bergerak amat luas dan mempunyai kegiatan besar. Oleh karena itu, kadang-kadang mempunyai perwakilan (cabang) di tempat-tempat lain. Bahkan, ada yang sampai ke luar negeri. Dalam kegiatan usahanya, firma, CV, dan PT selalu mengejar keuntungan. Keuntungan itu di antaranya digunakan sebagai biaya perusahaan sehari-hari, membayar pajak, dan menggaji karyawan.
(3) Perhimpunan Komanditer (CV)
Badan usaha yang berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan perhimpunan (persekutuan) dari beberapa orang yang dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu sebagai berikut.
(a) Persero komplementer, yaitu orang yang menyerahkan modal dan ikut mengatur pelaksanaan badan usaha (perusahaan).
(b) Persero komanditer, yaitu orang yang hanya menanamkan modal (pemegang saham) dan tidak ikut mengatur pelaksanaan badan usaha.
Kedua golongan tersebut mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang berbeda. Persero komplementer mempunyai tanggung jawab penuh terhadap utang piutang perusahaan. Sementara tanggung jawab persero komanditer hanya terbatas berdasarkan besar kecilnya modal yang ditanamkan. Artinya, penanam modal yang lebih besar akan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar daripada penanam modal yang lebih kecil atau sedikit.
(4) Yayasan
Pada umumnya, yayasan adalah badan usaha yang merupakan badan usaha perhimpunan. Akan tetapi, yayasan tidak bertujuan mendapatkan keuntungan. Yayasan lebih bersifat sosial dan bergerak di bidang kemasyarakatan. Banyak yayasan yang kita kenal, misalnya yayasan pendidikan, keagamaan, yatim piatu, dan penyandang cacat. Bahkan karena kegiatannya, yayasan itu mendapatkan sumbangan dari para dermawan dan juga pemerintah. Yayasan didirikan melalui akta notaris yang berisi para pendiri yayasan, maksud, dan tujuan yayasan serta kegiatan yang dilakukan.
(5) Koperasi
Koperasi termasuk jenis badan usaha perhimpunan. Badan usaha atau organisasi ekonomi yang cocok di negara kita adalah bentuk koperasi. Koperasi didasarkan pada asas kekeluaragaan. Mengapa demikian?
Koperasi sesuai dengan tuntutan UUD 1945, Pasal 33 Ayat 1, yaitu “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sesuai dengan tujuan dan fungsinya, koperasi sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama para anggotanya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa, “Koperasiadalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi atau sekaligus gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan