HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI
WARGA MASYARAKAT.
Selain tanggung jawab, kita juga mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab merupakan tiga hal yang berbeda, tetapi saling berkaitan
erat satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan.
Hak dan kewajiban bersifat kodrati yakni melekat bersama kelahiran manusia. Hak dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pihak yang bersangkutan. Orang yang tidak melaksanakan hak dan kewajibannya dapat dikatakan sebagai orang yang tidak bertanggung jawab. Bagaimanakah perbedaan antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab? Pahamilah uraian
berikut ini.
A. Hak sebagai Warga Masyarakat
Hak berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang yang bersangkutan. Jadi, hak warga masyarakat adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang yang berkedudukan sebagai warga masyarakat. Bentuk hak warga masyarakat seperti berikut.
- Mendapatkan perlindungan hukum.
- Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Menikmati lingkungan bersih.
- Hidup tenang dan damai.
- Bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama.
- Berpendapat dan berorganisasi.
- Mengembangkan kebudayaan daerah.
B. Kewajiban sebagai Warga Masyarakat
Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jadi, kewajiban warga masyarakat adalah sesuatu yang harus dilakukan seseorang sebagai warga masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab. Bentuk kewajiban warga masyarakat seperti berikut.
- Mematuhi aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
- Menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
- Mengikuti kegiatan yang ada di lingkungan RT, RW, atau desa setempat, misalnya kegiatan kerja bakti, gotong royong, dan musyawarah warga masyarakat setempat.
- Menghormati tetangga di lingkungan tempat tinggal.
- Membantu tetangga yang terkena musibah.
- Menjaga kebersihan lingkungan tempat tingga
Terima kasih bu karena materi yang ibu sampaikan saya semakin
BalasHapusMengerti tentang hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat
(Pandu)
Terima kasih bu
BalasHapus